Louis Nangoy-Rizali

Lagi, Kajati Diminta Copot Kajari Tahuna

Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Drs Arnold Angkouw SH, kembali diminta untuk segera mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Sinarta Sembiring SH, setelah dia memberikan penangguhan penahanan pada mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sangihe, Wilson Sinadia, yang tersangkut kasus korupsi.

Permintaan tersebut disuarakan sejumlah Tokoh Masyarakat Tahuna yang ada di Manado, seperti Andreas Managhupia, Reggy Janis dan Noldy Tamangendar. Mereka meminta Kajati segera melakukan pencopotan pada Kajari karena terbukti melindungi pelaku korupsi.

Tindakan Kajari Sangihe itu kata mereka lagi, telah mencoreng kewibawaan institusi Kejati Sulut dan komitmen Kajati selama ini, yang berjanji tak akan memberi penengguhan pada tersangka korupsi.

“Pecat saja  Kajari Tahuna,” pintah mereka.

Andreas Managhupia menyebut, pihaknya sangat prihatin dan mengecam keras tindakan yang dilakukan Kajari itu, karena setahu dia penanggguhan pada tersangka korupsi harus diiberikan dengan ijin Jaksa Agung RI dan melakukan konsultasi dengan Kajati setempat.

“Saya mendapat informasi dua hal itu tak dilakukan Sembiring,” tambahnya.

Sementara  itu Reggy Janis menyebut, jika itu dilakukan terus nantinya tak akan ada efek jera buat pelaku korupsi. “Seharusnya Kajari Tahuna bisa mencontohi Kajari Bitung dan Manado yang tidak menangguhkan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi,” kata dia.

Atas kebijakan itu tokoh masyarakat Tahuna di Manado meminta Kajati Sulut mempertimbangkan jabatan dari Kajari tersebut, jika perlu kata dia dicopot saja.
“Kami minta Kejati Sulut mengambil alih penanganan kasus tersebut, karena kami kuatir penuntasan kasus itu akan berlarut larut hingga akan heppy ending,” tambahnya.

Diketahui, Senin (22/02) lalu, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sangihe, Wilson Sinadia, tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sangihe tahun 2007 senilai Rp 6,8 miliar, meninggalkan Lapas Tahuna setelah diberikan penangguhan penahanan. Sembiring sendiri ketika dikonfirmasi mengata-kan penangguhan
diberikan karena Wilson Sinadia telah mengembalikan uang sekitar Rp 267 juta yang diambilnya saat masih menjabat sebagai Kadispenda.(is)

Berita Terkait

  • No Related Post

Kirim Komentar Anda

IKLAN

Dibaca lebih banyak orang setiap hari dari seluruh dunia! Tepat untuk promosikan usaha anda!
Iklan dan Promosi hubungi kami melalui form isian, klik disini


Log in - Hosted by Tadulako Hosting and design by WebManado.com