Manado – Penetapan Upah Minimum Pegawai (UMP) Sulut tahun 2010 terus berpolemik. Pernyataan SBSI sebelumnya yang menuding Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) termasuk Dewan Pengupahan tidak pro buruh, ditanggapi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengupahan yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Supartoyo SH, mengatakan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin agar penetapan UMP Sulut berpihak kepada tenaga kerja. Menurutnya, berdasarkan kajian Dewan Pengupahan Daerah, besaran kenaikkan UMP tahun 2010 yang mencapai 6 persen merupakan hal yang paling realistis dalam menyikapi fenomena tenaga kerja di Sulut. “Dari 6 provinsi di pulau Sulawesi, Sulut merupakan daerah tertinggi dalam penetapan UMP,” jelasnya.
Supartoyo mengatakan, kenaikkan UMP merupakan harapan bersama dari semua karyawan. Namun, hal itu harus dilihat dari berbagai pihak, karena jangan sampai justru memberatkan investasi yang akan masuk. Imbasnya mengakibatkan sulitnya mencari pekerjaan.
Dijelaskannya, yang dimaksudkan UMP adalah upah pegawai lajang non skill atau karyawan terendah di sebuah perusahaan dengan masa kerja minimal 3 bulan. Standar ini yang jadi patokan untuk gaji karyawan yang sudah mempunyai posisi dan disesuaikan dengan lama kerja pegawai itu sendiri.
”Di Indonesia, hanya dua provinsi yang mampu menerapkan UMP diatas standar hidup layak. Hanya di Sumatera dan Sulawesi Utara. Sebenarnya ini harus jadi catatan tersendiri,” jelas Supartoyo kembali.
Menanggapi tudingan miring SBSI, Supartoyo mengatakan selama ini justru organisasi buruh tersebut yang tidak mengawal pemberlakuan UMP tahun 2009. Menurutnya selain Manado dan Bitung yang penerapan UMP-nya mendekati 100 persen, kabupaten lain di Sulut belum menerapkan UMP di daerah masing-masing. “Mengapa SBSI tidak mengontrol perusahaan mana yang tidak menerapkan UMP. Selama ini, mau UMP Rp900 ribu atau UMP Rp2 juta sekalipun, kalau penerapan tidak jalan itu sama juga bohong,” jelas Supartoyo kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, SBSI harus bisa memberikan data mengenai perusahaan yang membangkang, sehingga bisa ditindak oleh pengawas.
”Aturannya sudah jelas, yang tidak terapkan UMP akan kena sanksi tegas yaitu hukuman kurungan,” tambah Supartoyo kembali. (IS)








