BOLMONG – LSM Suryamadani meminta Gubernur Sulut Sinyo Hari Sarundajang agar menolak menandatangani Surat Keputusan (SK) pelantikan gabungan DPRD tiga Kabupaten yaitu Bolmong Bolmong Timur dan Bolmong Selatan yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 8 September 2009. Ketuanya Abdul Salim Landjar mengutarakan alasan utama mengapa Gubernur harus menolak menandatangani SK tersebut, selain menyangkut tidak adanya payung hukum juga terjadinya pemborosan.
Pemborosan biaya juga menjerumuskan dua daerah pemekaran baru yaitu Bolsel dan Boltim selama tiga tahun berturut-turut yaitu mulai tahun 2008 hingga 2010 tetap menggunakan APBD mini, seharusnya kata dia selambat-lambatnya pada Tahun ke tiga APBD anggaran 2010 sudah merupakan produk DPRD setempat sebagai lembaga yang memiliki fungsi hak bugjet (anggaran) atau anggaran di dua daerah otonom tersebut.
Penjelasan selanjutnya Daerah Pemelihan Kabupaten sesuai UU nomor 10 tahun 2008 maupun Keputusan KPU nomor 17 tahun 2008 adalah domainnya DPRD Provinsi sedangkan daerah pemilihan DPRD kabupaten domainnya hanyalah kecamatan atau gabungan kecamatan, sehingga jika anggota DPR Boltim dan DPRD Bolsel masih disatukan dengan DPRD Bolmong induk maka jelas-jelas melanggar pasal 24, 26 dan 27 UU nomor 10 Tahun 2008 serta menginjak-injak pasal 4 ayat 1, pasal 9 ayat 2 dan pasal 10 ayat 1 peraturan KPU nomor 17 tahun 2008 tentang penetapan alokasi kursi dapil DPD provinsi dan DPRD Kota Kabupaten dalam menuju tahun 2009.
Anggaran pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 sehingga sudah semestinya KPU Bolmong telah mengatur pembentukan DPRD kedua daerah otonom tersebut secara masing-masing terpisah satu sama lain dengan pembetukan DPRD Bolmong Induk apa terlebih KPUD bolmong dilantik sesudah dilantiknya PPS Bupati Bolsel dan Boltim.
“Kami sudah melihat pelanggaran administrasi ini sejak awal yang dilakukan KPU namun sesuai mekanismenya kami harus melaporkannya melalui Panwaslu sedangkan saat kejadian Panwas Bolmong belum terbentuk. Dan setelah Panwaslu terbentuk kasus ini sesuai ketentuan dianggap telah kadaluarsa sehingga kami hanya menjadi penonton yang setia” ungkap Landjar.
Sebagai solusi atas kasus tersebut ungkap Lanjar, sebaiknya Gubernur meminta KPU Sulut untuk memerintahkan KPUD Bolmong agar mengisi serentak personil DPRD ketiga Kabupaten sesuai dengan jumlah penduduk masing-masing daerah yaitu 30 orang ke DPRD Bolmong, 20 orang DPRD Boltim dan 20 orang ke DPRD Bolsel. Jika Gubernur Ikuti permintaan KPUD Bolmong tetap tetap mengisi 40 anggota DPRD maka keuangan Pemkab Bolmong dirugikan untuk membayar gaji dan biaya operasional 10 anggota Dewan yang tidak semestinya mereka bayar dan pada ujungnya merupakan kerugian negara yang harus diproses secara hukum.








