MANADO – Plt Sekprov Sulut kepada media, Sabtu (11/12), mengatakan, libur Natal untuk PNS di lingkungan Pemprov akan dimulai 22-26 Desember 2010, kemudian dilanjutkan pada tanggal 30 Desember 2010 sampai 2 Januari 2011.
Namun Mokodongan menegaskan pada tanggal 3 Januari 2011, semua PNS wajib mengikuti apel perdana. “Ada sanksi bagi PNS yang tidak ikut apel perdana,” tegas Mokodongan.
MANADO – Plt Sekprov Sulut kepada media, Sabtu (11/12), mengatakan, libur Natal untuk PNS di lingkungan Pemprov akan dimulai 22-26 Desember 2010, kemudian dilanjutkan pada tanggal 30 Desember 2010 sampai 2 Januari 2011.
Namun Mokodongan menegaskan pada tanggal 3 Januari 2011, semua PNS wajib mengikuti apel perdana. “Ada sanksi bagi PNS yang tidak ikut apel perdana,” tegas Mokodongan.