JAKARTA – Materi gugatan pasangan Asiano Gemmy Kawatu – Felly Runtuwene (AGK-Fer), resmi dibacakan dalam sidang sengketa hasil Pemilukada Minahasa Selatan putaran kedua, Selasa (02/11), di Mahkamah Konstitusi.
Namun materi gugatan kurang jelas dan tidak mencantumkan beberapa hal kapan dan dimana dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Christiany Eugenia Paruntu – Sonny Tandayu (PANTAS).
Materi gugatan kurang jelas dan tidak lengkap sehingga pihak MK memberikan kesempatan kepada penggugat hingga Rabu (03/11) hari ini, untuk melengkapinya,” ujar Ketua KPU Minsel Yurnie Sendow.
Informasi yang diterima wartawan dari sumber terpercaya, melihat data-data materi gugatan tampaknya sulit bagi pasangan AGK-Fer memenangkan gugatan di MK.
JAKARTA – Materi gugatan pasangan Asiano Gemmy Kawatu – Felly Runtuwene (AGK-Fer), resmi dibacakan dalam sidang sengketa hasil Pemilukada Minahasa Selatan putaran kedua, Selasa (02/11), di Mahkamah Konstitusi.
Namun materi gugatan kurang jelas dan tidak mencantumkan beberapa hal kapan dan dimana dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Christiany Eugenia Paruntu – Sonny Tandayu (PANTAS).
Materi gugatan kurang jelas dan tidak lengkap sehingga pihak MK memberikan kesempatan kepada penggugat hingga Rabu (03/11) hari ini, untuk melengkapinya,” ujar Ketua KPU Minsel Yurnie Sendow.
Informasi yang diterima wartawan dari sumber terpercaya, melihat data-data materi gugatan tampaknya sulit bagi pasangan AGK-Fer memenangkan gugatan di MK.