AMURANG—Keberadaan LPM di Minsel ternyata belum memiliki payung hukum. Bahkan, ke-167 desa yang telah ada pengurus LPM belum dianggap sah. Karena itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Minsel mengusulkan kepada Komisi I DPRD Bidang Pemerintahan dan Keuangan untuk kiranya melihat hal tersebut.
‘’Ini penting dilakukan secepatnya, agar supaya LPM dimaksud sah dimata hukum. Maka dari itu, keberadaan LPM di Minsel masih tanda tanya. Walau demikian, 167 desa telah ada pengurusnya,’’ ujar Kepala BPM-PD Minsel Ollyve Lumi, SSTP dihadapan Komisi I belum lama berselang.
Lumi juga menjelaskan, alasan diatas sangat tepat. Supaya, LPM yang dimaksud tersebut sah dimata hukum. Tak hanya itu, kepengurusan LPM juga tak diragukan keabsahannya. Ini juga untuk menjaga agar supaya bila ada LPM di salah satu desa melakukan kesalahan. Akan bermanfaat pada payung hukum tersebut.
‘’Setidaknya, dalam payung hukum yang diusulkan. Agar pula memiliki Peraturan Daerah (Perda). Karena, LPM dimaksud juga tak hanya ada di desa. Tetapi, pemerintahan kelurahan juga kepengurusan LPM ada. Ini juga, sesuai koridor hukum bahwa melalui Perda yang diusulkan bisa tercipta tahun 2012 ini juga,’’ sebut Lumi yang juga mantan Sekretaris BKDD Minsel ini.
Ketua Komisi I Setly Kohdong, SH menilai hal diatas sangat benar. Maksudnya, kalau adpayunmg hukumnya dipastikan tak akan ada masalah dalam menindaklanjuti para program. ‘’So pasti, bahwa tahun 2012 ini LPM akan memiliki payung hukum. Kami sarankan, supaya instansi terkait untuk kiranya menindaklanjuti draf Ranperda ke DPRD Minsel. Supaya, bila drafnya masuk, kami bersama Komisi lainnya akan mengusulkan dibuat Pansus,’’ jelas Kohdong.
Ditambahkan Kohdong, bahwa ini sangat baik. Dengan demikian, kiranya setelah payung hukum resmi ada. ‘’Diharapkan semua LPM bisa melakukan tugas serta dapat memberikan teladan yang baik kepada masyarakat,’’ pungkas Kohdong yang juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini. (and)