Sukur – Terdapat 7 monyet (4 macaca nigra, 2 macaca nigrescens dan 1 macaca fascicularis), 3 elang, 2 rusa, 1 kasuari dan 1 buaya, milik Herry Tombeng, diserahkan ke pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, Sabtu (12/10) pagi.
14 satwa itu dipelihara Herry di dalam lingkungan halaman rumah pribadinya, di Kelurahan Sukur, Airmadidi, Minahasa Utara.
Satwa dikumpulkan oleh Herry sejak beberapa tahun lalu. Kasuari dibelinya dari masyarakat di Papua, begitu juga untuk rusa dan buaya serta satwa lainnya dibeli Herry dari masyarakat.
“Saya senang dan hoby dengan satwa-satwa ini, jadi saya memeliharanya sendiri,” ujar Herry pada beritamanado.com
Namun, Herry mengakui untuk memelihara satwa yang dilindungi oleh undang-undang, haruslah pada tempatnya dan dijaga oleh pihak profesional.
“Saya ikhlas, walaupun banyak uang yang telah dikeluarkan, tetapi hobby saya itu tak bisa di ukur dengan uang. Pihak BKSDA menjamin akan pemeliharaan satwa ini,” jelas Herry.
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, Sudiyono, mengakui berterima kasih kepada Herry Tombeng yang sudah menyerahkan satwa kepada pihak BKSDA.
“Satwa ini dilindungi, kenapa dilindungi? Karena satwa ini terbatas, membutuhkan kembang biak waktu lama serta habitat khusus,” jelas Sudiyono.
Ditambahkannya, ancaman populasi, budaya masyarakat adalah faktor sulitnya satwa berkembang biak, apalagi habitat hutan makin mengecil. (robin tanauma)
Sukur – Terdapat 7 monyet (4 macaca nigra, 2 macaca nigrescens dan 1 macaca fascicularis), 3 elang, 2 rusa, 1 kasuari dan 1 buaya, milik Herry Tombeng, diserahkan ke pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, Sabtu (12/10) pagi.
14 satwa itu dipelihara Herry di dalam lingkungan halaman rumah pribadinya, di Kelurahan Sukur, Airmadidi, Minahasa Utara.
Satwa dikumpulkan oleh Herry sejak beberapa tahun lalu. Kasuari dibelinya dari masyarakat di Papua, begitu juga untuk rusa dan buaya serta satwa lainnya dibeli Herry dari masyarakat.
“Saya senang dan hoby dengan satwa-satwa ini, jadi saya memeliharanya sendiri,” ujar Herry pada beritamanado.com
Namun, Herry mengakui untuk memelihara satwa yang dilindungi oleh undang-undang, haruslah pada tempatnya dan dijaga oleh pihak profesional.
“Saya ikhlas, walaupun banyak uang yang telah dikeluarkan, tetapi hobby saya itu tak bisa di ukur dengan uang. Pihak BKSDA menjamin akan pemeliharaan satwa ini,” jelas Herry.
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, Sudiyono, mengakui berterima kasih kepada Herry Tombeng yang sudah menyerahkan satwa kepada pihak BKSDA.
“Satwa ini dilindungi, kenapa dilindungi? Karena satwa ini terbatas, membutuhkan kembang biak waktu lama serta habitat khusus,” jelas Sudiyono.
Ditambahkannya, ancaman populasi, budaya masyarakat adalah faktor sulitnya satwa berkembang biak, apalagi habitat hutan makin mengecil. (robin tanauma)