Tahuna – Dana Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) untuk triwulan tiga tidak akan lama akan dicairkan. Pasalnya pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia sudah mentransfer dana TSG sebanyak Rp14Miliar ke kas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) melalui Kepala Bidang Anggaran dan Pembendaharaan PPKAD A Hapendatu, Rabu (14/10/2014), Siang tadi.
“ Dana TSG untuk triwulan tiga sudah di kirim oleh pemerintah pusat ke kas daerah sejak 30 September 2014, tinggal menunggu pengajuan pencairan dari Dinas Pendidikan Pemudah dan Olahraga (Dikpora),” Kata Hapendatu.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora Dra H Tatawi Mpd melalui Bendahara Dikpora E Patimbano membenarkan juga kalau dana TSG sudah berada di kas daerah. Tetapi kami sekarang masih dalam pengumpulan berkas untuk syarat pencairan TSG.
“ Sekarang yang sementara mengumpulkan berkas pencairan TSG guru SMA, SMK dan Pengawas, karena SK mereka berlaku satu tahun. Tetapi untuk TK SD dan SMP belum bisa diproses sebab masih menunggu SK dari pusat, sebab SK guru TK SD dan SMP hanya berlaku satu semester. Jadi untuk
pencairan masuk semester baru harus menunggu SK lagi.” Tandasnya.(gun).
Tahuna – Dana Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) untuk triwulan tiga tidak akan lama akan dicairkan. Pasalnya pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia sudah mentransfer dana TSG sebanyak Rp14Miliar ke kas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) melalui Kepala Bidang Anggaran dan Pembendaharaan PPKAD A Hapendatu, Rabu (14/10/2014), Siang tadi.
“ Dana TSG untuk triwulan tiga sudah di kirim oleh pemerintah pusat ke kas daerah sejak 30 September 2014, tinggal menunggu pengajuan pencairan dari Dinas Pendidikan Pemudah dan Olahraga (Dikpora),” Kata Hapendatu.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora Dra H Tatawi Mpd melalui Bendahara Dikpora E Patimbano membenarkan juga kalau dana TSG sudah berada di kas daerah. Tetapi kami sekarang masih dalam pengumpulan berkas untuk syarat pencairan TSG.
“ Sekarang yang sementara mengumpulkan berkas pencairan TSG guru SMA, SMK dan Pengawas, karena SK mereka berlaku satu tahun. Tetapi untuk TK SD dan SMP belum bisa diproses sebab masih menunggu SK dari pusat, sebab SK guru TK SD dan SMP hanya berlaku satu semester. Jadi untuk
pencairan masuk semester baru harus menunggu SK lagi.” Tandasnya.(gun).