Amurang, BeritaManado — Sebanyak 103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan (Rutan) Amurang menerima remisi, pada momen peringatan ulang tahun ke-73 Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018).
Penyerahan remisi ini, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, nomor: PAS-419.PK.01.01.02 tahun 2018 tentang pemberian remisi umum tahun 2018
“Pemberian remisi kepada para WBP Rutan Amurang besarannya mulai 1 bulan sampai 4 bulan. Dan dari pemberian remisi ini, ada 1 WBP atas nama Syaharuddin dinyatakan bebas,” kata Marulye Simbolon.
Untuk diketahui, Rumah Tahanan (Rutan) Amurang, pada Jumat (17/8/2018) menyelenggarakan upacara bendera untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia.
Dalam upacara ini, Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Dr Christiany Eugenia Paruntu SE atau Tetty Paruntu bertindak selaku inspektur upacara (Irup). Dan Santy Malesa selaku pemimpin upacara yang adalah pegawai Rutan Amurang.
Dalam kesempatannya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Bupati Tetty Paruntu menyampaikan bahwa bagi para warga binaan pemasyarakatan diberikan kebebasan untuk dapat terus berkarya.
“Pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menunjukkan sikap yang baik dalam menjalani masa tahanannya, dengan diberikan remisi,” kata Bupati Tetty Paruntu.
Dalam kesempatan ini, diberikan pula surat remisi kepada WBP Rutan Amurang yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tetty Paruntu dan didampingi oleh Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon SH, MH.
Hadir dalam upacara ini Wakil Bupati (Wabup) Franky Donny Wongkar SH, Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, Kejaksaan Negeri Amurang I Wayan Eka SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Amurang Rommel Tampubolon SH, MH.
Tampak pula Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi, Perwira Penghubung Kapt (Inf) Jemmy Lotulong dan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah di Minsel.
(TamuraWatung)