“Selisih Rp4 miliar lebih ditilep”
MANADO – Ganti rugi lahan seluas 375,85 hektar terhadap 128 kepala keluarga di Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong berbandrol Rp5.637.750.000, diduga disunat sejumlah pejabat daerah. Bahkan sebanyak 10 anggota DPRD Sulut disebut-sebut ikut menerima upeti sebagai tanda terima-kasih.
Hal ini dikatakan Kepala Desa Siniyung, Oslan Laurens mengutip pernyataan Alvian Pobela, salah-satu anggota dewan di DPRD Bolmong dari Fraksi PKS.
Menurut Laurens, sesuai keputusan Mahkamah Agung, ganti rugi tanah sebesar Rp15 juta per hektar, namun yang diterima warga hanya Rp4 juta per hektar sebagaimana yang dibayarkan juru kuasa penuntut ganti rugi yakni Jahim Tongkasi, Drs Ipe Kolopita SmH dan Saini Manggopa.
Sementara sejumlah anggota DPRD Sulut daerah pemilihan Bolmong Raya yang dikonfirmasi wartawan soal uang tersebut, menyangkalnya. Mereka yang menyangkal, diantaranya, Sunardi Soemantha, Benny Rhamdani, Farid Lauma, Anton Mamonto dan Syeni Kalangi. Rhamdani justru mendesak warga Siniyung melaporkan masalah ini kepada polisi.
Kasus ini terbongkar ketika anggota DPRD Sulut dapil Bolmong, Sunardi Soemantha menggelar reses pekan lalu. Warga dan pemerintah Kecamatan Dumoga Timur kala itu menanyakan langsung kepada Soemantha apakah benar telah menerima uang dari ganti rugi untuk mereka.
Mendengar pertanyaan tersebut, Soemantha terkejut, kemudian spontan menjawab tidak pernah menerima uang yang dimaksud, bahkan mantan ketua DPRD Bolmong ini langsung memfasilitasi warga untuk mengirim surat menanyakan langsung kepada gubernur.
Bahkan Sangadi Laurens mengatakan proses pembayaran ganti rugi tidak melibatkan pemerintah desa, kecamatan dan kepolisian setempat. “Padahal menurut Kadisnaker Provinsi Boyke Rompas saat rapat tanggal 8 Februari 2011 di Kantor Disnaker Sulut, mengatakan, pembayaran akan disalurkan lewat cek dan tidak akan menambah atau mengurangi nominal yang ditetapkan sesuai keputusan pengadilan,” tutur Laurens.
Diketahui, perjuangan warga Siniyung menuntut ganti rugi atas lahan mereka dilakukan selama 5 tahun. Berulang kali mereka melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sulut untuk menuntut hak meraka, bahkan sampai merenggut korban. Pernah suatu ketika saat akan kembali ke Bolmong dari Manado, mobil mereka mengalami kecelakaan dan merenggut korban jiwa.
Ganti rugi lahan oleh pemerintah pusat sebesar Rp5.637.750.000, ternyata yang diterima warga hanya Rp1.409.750.000. Pertanyaannya, kemanakan selisih Rp4.228.000.000 ?? (jry)
“Selisih Rp4 miliar lebih ditilep”
MANADO – Ganti rugi lahan seluas 375,85 hektar terhadap 128 kepala keluarga di Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong berbandrol Rp5.637.750.000, diduga disunat sejumlah pejabat daerah. Bahkan sebanyak 10 anggota DPRD Sulut disebut-sebut ikut menerima upeti sebagai tanda terima-kasih.
Hal ini dikatakan Kepala Desa Siniyung, Oslan Laurens mengutip pernyataan Alvian Pobela, salah-satu anggota dewan di DPRD Bolmong dari Fraksi PKS.
Menurut Laurens, sesuai keputusan Mahkamah Agung, ganti rugi tanah sebesar Rp15 juta per hektar, namun yang diterima warga hanya Rp4 juta per hektar sebagaimana yang dibayarkan juru kuasa penuntut ganti rugi yakni Jahim Tongkasi, Drs Ipe Kolopita SmH dan Saini Manggopa.
Sementara sejumlah anggota DPRD Sulut daerah pemilihan Bolmong Raya yang dikonfirmasi wartawan soal uang tersebut, menyangkalnya. Mereka yang menyangkal, diantaranya, Sunardi Soemantha, Benny Rhamdani, Farid Lauma, Anton Mamonto dan Syeni Kalangi. Rhamdani justru mendesak warga Siniyung melaporkan masalah ini kepada polisi.
Kasus ini terbongkar ketika anggota DPRD Sulut dapil Bolmong, Sunardi Soemantha menggelar reses pekan lalu. Warga dan pemerintah Kecamatan Dumoga Timur kala itu menanyakan langsung kepada Soemantha apakah benar telah menerima uang dari ganti rugi untuk mereka.
Mendengar pertanyaan tersebut, Soemantha terkejut, kemudian spontan menjawab tidak pernah menerima uang yang dimaksud, bahkan mantan ketua DPRD Bolmong ini langsung memfasilitasi warga untuk mengirim surat menanyakan langsung kepada gubernur.
Bahkan Sangadi Laurens mengatakan proses pembayaran ganti rugi tidak melibatkan pemerintah desa, kecamatan dan kepolisian setempat. “Padahal menurut Kadisnaker Provinsi Boyke Rompas saat rapat tanggal 8 Februari 2011 di Kantor Disnaker Sulut, mengatakan, pembayaran akan disalurkan lewat cek dan tidak akan menambah atau mengurangi nominal yang ditetapkan sesuai keputusan pengadilan,” tutur Laurens.
Diketahui, perjuangan warga Siniyung menuntut ganti rugi atas lahan mereka dilakukan selama 5 tahun. Berulang kali mereka melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sulut untuk menuntut hak meraka, bahkan sampai merenggut korban. Pernah suatu ketika saat akan kembali ke Bolmong dari Manado, mobil mereka mengalami kecelakaan dan merenggut korban jiwa.
Ganti rugi lahan oleh pemerintah pusat sebesar Rp5.637.750.000, ternyata yang diterima warga hanya Rp1.409.750.000. Pertanyaannya, kemanakan selisih Rp4.228.000.000 ?? (jry)