Minut, BeritaManado.com – Operasi Pekat Samrat ll Tahun 2017 Polres Minahasa Utara (Minut) dengan slogan ‘Jangan Sampai Miras Merepotkan Kita’, membuahkan hasil maksimal.
Sejak digelar 18 Oktober sampai 1 November, sebanyak 1.469 botol minuman keras (Miras) berhasil diamankan.
Tidak hanya itu, Polres Minut juga mengamankan 13 orang tersangka, kemudian disidangkan dalam paket 4 kali sidang Tindak Pidana Ringan (Tipikor).
“Dari semua tindakan khususnya minuman keras ini tidak semua yang kita laksanakan sidang, karena ada beberapa temuan barang bukti orangnya sudah kabur, sehingga yang tertangkap tangan itu yang kita proses,” jelas Kapolres Minut Alfaris Pattiwael SIK MH, kepada jurnalis saat menggelar press rilis hasil Operasi Samrat ll Tahun 2017, Jumat (3/11/2017) di aula Mapolres Minut.
Alfaris, didampingi Kasat Reakrim AKP Ronny Hendry Maridjan SSos dan Kasat Narkoba AKP Noldi Harimu, menjelaskan, ke-1.469 terdiri dari Kesegaran FO 80 botol, Casanova 387 botol, Selera Sari 100 botol, Casablanca 265 botol, dan Segaran Sari 34 botol.
Selain minuman industri tersebut, Polres Minut berhasil mengamankan miras lokal jenis Cap Tikus sebanyak 42 Liter.
“Miras yang disita, paling banyak di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat yaitu mencapai 1.143 botol sisanya dari Desa Maumbi kecamatan Kalawat yaitu 265 botol jenis Valentine dan 19 botol dari hasil binaan dari 32 orang yang asik miras,” jelas Alfaris.
Penggagas program Sistem Informasi Resor Minahasa Utara (SiReMiTa) ini menambahkan, dalam operasi tersebut juga diamankan seorang warga bersama barang bukti pisau badik.
“Kepada oknum warga ini, kami sudah beri pembinaan dan tidak ditahan karena tidak ada unsur merencanakan kejahatan. Konsentrasi kami juga kepada lokasi-lokasi hiburan yang menjual minuman ilegal atau tidak melewati proses bea cukai,” pungkas Alfaris.
(FindaMuhtar)
Minut, BeritaManado.com – Operasi Pekat Samrat ll Tahun 2017 Polres Minahasa Utara (Minut) dengan slogan ‘Jangan Sampai Miras Merepotkan Kita’, membuahkan hasil maksimal.
Sejak digelar 18 Oktober sampai 1 November, sebanyak 1.469 botol minuman keras (Miras) berhasil diamankan.
Tidak hanya itu, Polres Minut juga mengamankan 13 orang tersangka, kemudian disidangkan dalam paket 4 kali sidang Tindak Pidana Ringan (Tipikor).
“Dari semua tindakan khususnya minuman keras ini tidak semua yang kita laksanakan sidang, karena ada beberapa temuan barang bukti orangnya sudah kabur, sehingga yang tertangkap tangan itu yang kita proses,” jelas Kapolres Minut Alfaris Pattiwael SIK MH, kepada jurnalis saat menggelar press rilis hasil Operasi Samrat ll Tahun 2017, Jumat (3/11/2017) di aula Mapolres Minut.
Alfaris, didampingi Kasat Reakrim AKP Ronny Hendry Maridjan SSos dan Kasat Narkoba AKP Noldi Harimu, menjelaskan, ke-1.469 terdiri dari Kesegaran FO 80 botol, Casanova 387 botol, Selera Sari 100 botol, Casablanca 265 botol, dan Segaran Sari 34 botol.
Selain minuman industri tersebut, Polres Minut berhasil mengamankan miras lokal jenis Cap Tikus sebanyak 42 Liter.
“Miras yang disita, paling banyak di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat yaitu mencapai 1.143 botol sisanya dari Desa Maumbi kecamatan Kalawat yaitu 265 botol jenis Valentine dan 19 botol dari hasil binaan dari 32 orang yang asik miras,” jelas Alfaris.
Penggagas program Sistem Informasi Resor Minahasa Utara (SiReMiTa) ini menambahkan, dalam operasi tersebut juga diamankan seorang warga bersama barang bukti pisau badik.
“Kepada oknum warga ini, kami sudah beri pembinaan dan tidak ditahan karena tidak ada unsur merencanakan kejahatan. Konsentrasi kami juga kepada lokasi-lokasi hiburan yang menjual minuman ilegal atau tidak melewati proses bea cukai,” pungkas Alfaris.
(FindaMuhtar)