Ketua KPUD Minut Fredrik Sirap saat menjelaskan tahapan Pilkada Minut 2015.
Airmadidi-Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut) tahun 2015, terancam ditunda pelaksanaannya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minut.
Apalagi, KPUD Minut telah mengantongi izin KPU RI, apabila pihak Pemkab Minut belum juga mengucurkan dana tahapan Pilkada. Demikian dikatakan Ketua KPUD Minut Fredrik Sirap, pada launching tahapan Pilkada Minut, Jumat (17/4/2015) malam.
“Sesuai Per KPU no.2 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada, khususnya pasal 8, disampaikan bahwa KPU Kabupaten dapat menunda pelaksanaan tahapan Pilkada apabila sampai dengan pembentukan PPK/PPS belum tersedia anggaran Pilkada,” kata Sirap.
Pembentukan PPK/PPS, lanjut Sirap, akan dimulai pada 19 April 2015. “Karena itu, permohonan kami sebagai penyelenggara, kalau bisa, penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab dan Dekab Minut terkait dana Pilkada, bisa dilakukan dalam waktu yang tidak lama. Karena sejak Februari, tahapan kami laksanakan dengan menggunakan kekuatan sendiri,” ujar Sirap.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebutuhan dana untuk Pilkada tahun ini kembali naik menjadi Rp21 Miliar. Menurut Ketua KPU Minut Fredriek Sirap, besarnya kebutuhan dana tersebut disebebabkan dalam Pilkada tahun 2015, KPU daerah dibebankan anggaran untuk debat calon, alat peraga dan logistik serta biaya operasional petugas wilayah kepulauan karena ada 20 desa di kepulauan.(Finda Muhtar)
Ketua KPUD Minut Fredrik Sirap saat menjelaskan tahapan Pilkada Minut 2015.
Airmadidi-Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut) tahun 2015, terancam ditunda pelaksanaannya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minut.
Apalagi, KPUD Minut telah mengantongi izin KPU RI, apabila pihak Pemkab Minut belum juga mengucurkan dana tahapan Pilkada. Demikian dikatakan Ketua KPUD Minut Fredrik Sirap, pada launching tahapan Pilkada Minut, Jumat (17/4/2015) malam.
“Sesuai Per KPU no.2 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada, khususnya pasal 8, disampaikan bahwa KPU Kabupaten dapat menunda pelaksanaan tahapan Pilkada apabila sampai dengan pembentukan PPK/PPS belum tersedia anggaran Pilkada,” kata Sirap.
Pembentukan PPK/PPS, lanjut Sirap, akan dimulai pada 19 April 2015. “Karena itu, permohonan kami sebagai penyelenggara, kalau bisa, penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab dan Dekab Minut terkait dana Pilkada, bisa dilakukan dalam waktu yang tidak lama. Karena sejak Februari, tahapan kami laksanakan dengan menggunakan kekuatan sendiri,” ujar Sirap.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebutuhan dana untuk Pilkada tahun ini kembali naik menjadi Rp21 Miliar. Menurut Ketua KPU Minut Fredriek Sirap, besarnya kebutuhan dana tersebut disebebabkan dalam Pilkada tahun 2015, KPU daerah dibebankan anggaran untuk debat calon, alat peraga dan logistik serta biaya operasional petugas wilayah kepulauan karena ada 20 desa di kepulauan.(Finda Muhtar)