Sarang burung walet.(Foto: ist)
Airmadidi-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), Senin (27/4/2015) membeberkan realisasi penerimaan Pemkab Minut periode 1 Januari sampai 22 April 2015.
Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa capaian pendapatan sebesar Rp7.52 Miliar, atau hanya mencapai 35,95% dari total anggaran yang harusnya diterima sebesar Rp20,92 Miliar. Capaian ini berada di bawah target pemerintah. Disayangkan pula, pajak sarang burung walet yang dianggarkan Rp30 juta, realisasinya masih 0%.
“Memang benar untuk pajak sarang burung walet masih nol persen. Tentunya dinas terkait harus memperhatikan masalah ini,” kata Kepala Dipenda Minut Theresi Sompie.
Dari data yang dihimpun, sedikitnya ada 14 jenis penerimaan pajak daerah di Minut, yaitu pajak hotel bintang empat, hotel bintang dua, hotel melati/kost, pajak restoran, rumah makan, pajak katering, pajak hiburan pagelaran kesenian/musik/tari/busa, pajak reklame papan/bill board/videotron/megatr, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam (pasir dan kerikil), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Untuk capaian terbesar yaitu pajak restoran dari anggaran Rp150 juta, tercapai Rp1,06 Miliar atau 7098%. Yang kedua adalah pajak hotel bintang empat dari anggaran Rp457 juta, tercapai Rp605 juta atau 132,49%,” jelas Sompie.(Finda Muhtar/bmc)
Sarang burung walet.(Foto: ist)
Airmadidi-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), Senin (27/4/2015) membeberkan realisasi penerimaan Pemkab Minut periode 1 Januari sampai 22 April 2015.
Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa capaian pendapatan sebesar Rp7.52 Miliar, atau hanya mencapai 35,95% dari total anggaran yang harusnya diterima sebesar Rp20,92 Miliar. Capaian ini berada di bawah target pemerintah. Disayangkan pula, pajak sarang burung walet yang dianggarkan Rp30 juta, realisasinya masih 0%.
“Memang benar untuk pajak sarang burung walet masih nol persen. Tentunya dinas terkait harus memperhatikan masalah ini,” kata Kepala Dipenda Minut Theresi Sompie.
Dari data yang dihimpun, sedikitnya ada 14 jenis penerimaan pajak daerah di Minut, yaitu pajak hotel bintang empat, hotel bintang dua, hotel melati/kost, pajak restoran, rumah makan, pajak katering, pajak hiburan pagelaran kesenian/musik/tari/busa, pajak reklame papan/bill board/videotron/megatr, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam (pasir dan kerikil), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Untuk capaian terbesar yaitu pajak restoran dari anggaran Rp150 juta, tercapai Rp1,06 Miliar atau 7098%. Yang kedua adalah pajak hotel bintang empat dari anggaran Rp457 juta, tercapai Rp605 juta atau 132,49%,” jelas Sompie.(Finda Muhtar/bmc)