Manado – Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Wenang, diduga ‘Banakal’. Pasalnya tetap menggunakan nama Koperasi dalam menerima dana bantuan dari pemerintah, faktanya usaha tersebut telah dikelola secara swasta.
“Kami sudah bukan Koperasi, melainkan berbentuk swalayan swasta,” ujar salah seorang karyawan. Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, diketahui tempat tersebut sudah lama dikelola pihak swasta, ironisnya tempat tersebut masih menggunakan papan nama KUD.
Lebih lanjut dari hasil investigasi, ditemukan dugaan tempat usaha yang tetap berdiri kokoh di Jalan Pummorow ini sengaja memanfaatkan nama KUD guna menerima bantuan.
Menyikapi hal ini, Drs Helmy Bachdar Kepala Dinas Koperasi Kota Manado mengaku belum mengetahui persoalan ini. Menurutnya akan meninjau langsung lokasi bila modus yang dilakukan benar adanya. Karena ada sanksi tegas akan diberikan.
“Saya belum tahu, akan saya lakukan pengecekan segera, jelas kalau melanggar ketentuan hukum akan ada sanksi,” ujarnya manakala menghubungi wartawan koran ini kemarin melalui televon seluler.
Disisi lain, Drs Hasjmy Poli Camat Wenang memastikan tempat usaha tersebut bukan koordinasi pihak kecamatan, melainkan dibawah koordinasi Dinas Koperasi mengingat tempat itu menggunakan nama KUD. (IS)
Manado – Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Wenang, diduga ‘Banakal’. Pasalnya tetap menggunakan nama Koperasi dalam menerima dana bantuan dari pemerintah, faktanya usaha tersebut telah dikelola secara swasta.
“Kami sudah bukan Koperasi, melainkan berbentuk swalayan swasta,” ujar salah seorang karyawan. Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, diketahui tempat tersebut sudah lama dikelola pihak swasta, ironisnya tempat tersebut masih menggunakan papan nama KUD.
Lebih lanjut dari hasil investigasi, ditemukan dugaan tempat usaha yang tetap berdiri kokoh di Jalan Pummorow ini sengaja memanfaatkan nama KUD guna menerima bantuan.
Menyikapi hal ini, Drs Helmy Bachdar Kepala Dinas Koperasi Kota Manado mengaku belum mengetahui persoalan ini. Menurutnya akan meninjau langsung lokasi bila modus yang dilakukan benar adanya. Karena ada sanksi tegas akan diberikan.
“Saya belum tahu, akan saya lakukan pengecekan segera, jelas kalau melanggar ketentuan hukum akan ada sanksi,” ujarnya manakala menghubungi wartawan koran ini kemarin melalui televon seluler.
Disisi lain, Drs Hasjmy Poli Camat Wenang memastikan tempat usaha tersebut bukan koordinasi pihak kecamatan, melainkan dibawah koordinasi Dinas Koperasi mengingat tempat itu menggunakan nama KUD. (IS)