Airmadidi-Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah begitu meluas, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik jumlah kasus, kerugian keuangan negara maupun modus operandinya, dilakukan secara sistematis dan lingkupnya sudah merambah ke seluruh lini kehidupan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Drs Rosman Siregar SH MH ketika menghadiri kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Bagian Hukum Pemkab Minut, Selasa (24/11/2015) di aula Bappelitbang.
“Untuk itu, upaya penanggulangan korupsi lewat kebijakan perundang-undangan dan penegakkan hukum pidana telah cukup lama dilakukan, namun korupsi ada dan sulit diberantas, hal tersebut karena korupsi berkaitan dengan berbagai kompleksitas masalah lainnya,” kata Siregar.
Penyuluhan hukum tersebut turut menghadirkan Kasi Datun Kejari Airmadidi Danur Suprapto SH, dan Praktisi Hukum Ruiman Ignatius Rongkonusa SH.
Asisten III Pemkab Minut Dra Wilhemina Dimpudus ketika membuka kegiatan, menyampaikan berbagai hal terkait penyuluhan hukum yang nantinya sangat penting untuk diperhatikan.
“Penyuluhan hukum menangani korupsi di daerah, patut kita ketahui. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi perangkat pemerintah maupun desa yang terjebak, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah dan desa,” tutur Dimpudus.
Airmadidi-Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah begitu meluas, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik jumlah kasus, kerugian keuangan negara maupun modus operandinya, dilakukan secara sistematis dan lingkupnya sudah merambah ke seluruh lini kehidupan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Drs Rosman Siregar SH MH ketika menghadiri kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Bagian Hukum Pemkab Minut, Selasa (24/11/2015) di aula Bappelitbang.
“Untuk itu, upaya penanggulangan korupsi lewat kebijakan perundang-undangan dan penegakkan hukum pidana telah cukup lama dilakukan, namun korupsi ada dan sulit diberantas, hal tersebut karena korupsi berkaitan dengan berbagai kompleksitas masalah lainnya,” kata Siregar.
Penyuluhan hukum tersebut turut menghadirkan Kasi Datun Kejari Airmadidi Danur Suprapto SH, dan Praktisi Hukum Ruiman Ignatius Rongkonusa SH.
Asisten III Pemkab Minut Dra Wilhemina Dimpudus ketika membuka kegiatan, menyampaikan berbagai hal terkait penyuluhan hukum yang nantinya sangat penting untuk diperhatikan.
“Penyuluhan hukum menangani korupsi di daerah, patut kita ketahui. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi perangkat pemerintah maupun desa yang terjebak, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah dan desa,” tutur Dimpudus.